Jakarta, CNN Indonesia —
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran dinilai tidak sah.
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim berkata penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terlalu dipaksakan padahal tidak memenuhi unsur pidana pencucian uang.
“Saya akan bongkar modus bagaimana oknum polisi bermain. Khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Dia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan profesional dan dapat menegakkan keadilan tanpa takut tekanan dari pihak terkait.
“Info yang saya dapatkan Panji Gumilang bukan penjahat tapi dia ditarget untuk dirampok aset yayasannya. Buktinya, para pelapor cabut laporan, tapi polisi tetap ngotot lanjutin proses hukum. Dimana letaknya restorative justice kalau begitu?” kata Alvin Lim.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan penetapan status tersangka terhadap Panji sudah sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka sudah sesuai fakta penyidikan, semua sesuai prosedur dan alat bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Oleh karenanya, Whisnu mengatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Whisnu. Ia meyakini Majelis Hakim juga akan menolak praperadilan yang dilayangkan Panji.
“Kita siap hadapi praperadilan Panji Gumilang,” jelasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang terkait penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri.
“Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).
(tfq/wis)