Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Agung Suharto resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial. Suharto memperoleh 24 dari 46 suara yang masuk.
Ia mengungguli hakim agung Haswandi yang mendapat 22 suara.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata Yang Mulia Hakim Agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara,” ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang memimpin sidang paripurna khusus MA, Senin (22/4).
Dengan hasil tersebut, Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan hakim agung Sunarto yang lebih dulu menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Sunarto mengisi posisi hakim agung Andi Samsan Nganro yang pensiun pada awal tahun 2023.
Terpilihnya Ketua Muda Pidana MA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.
“Maka, dengan demikian, Yang Mulia Bapak Hakim Agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial terpilih,” ucap Ketua MA mengetuk palu sidang.
Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984. Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.
Suharto menjadi hakim agung MA sejak tahun 2021. Ia didapuk sebagai juru bicara sejak Januari 2023.
Sebelumnya, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana MA pada tahun 2016 dan pernah menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015.
Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 2009-2010; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2010-2011; dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011-2013.
(ryn/bmw)